Minggu, 01 Februari 2015

macam macam Resiko Dalam Asuransi motor


image source jumatsiang.blogspot-cekpremi.com

pola berpikir manusia dari waktu ke waktu  selalu meningkat. Usaha sebagian orang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sangat beragam, namun pada dasarnya mereka akan berusaha keras supaya dapat memenuhi kebutuhan itu. Setiap orang pasti akan memiliki tujuan yang berbeda dengan dipenuhinya kebutuhan tersebut, ada yang hanya untuk kelangsungan seseorang, kepuasan bahkan untuk prestise. Keinginan tersebut juga harus  diimbangi oleh kebutuhan seseorang untuk dapat menjalani hidup dengan tenang, terjamin  juga keselamatannya dan juga harta bendanya tanpa harus mencemaskan diri dengan berbagai hal.
 
2.Risiko- risiko yang tidak dijamin
 dicantumkan dengan jelas kepadapa persyaratan persyaratan polis asuransi motor tersebut, antara lain yaaitu adalah: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindakan kejahatan; atau bisa kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.
3. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor
Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya jumlah uang tersebut yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis.
Prosedur Pengajuan Klaim kendaraan asuransi motor Tindakan pertama yang harus dilakukan jika Terjadi kerugian akibat kecelakaan atau Kehilangan
1. Anda harus melapor kepada perusahan asuransi dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
2. Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.
Hal – Hal yang perlu Dilakukan Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor
a. Nomor polis asuransi
b. Tempat kejadian
c. Nama pemilik polis
d. Kerugian benda
e. Merek kendaraan
f. Nomor polis kendaraan jadinya kecelakaan/
g. Tanggal kejadian kerugian
Dokumen – Dokumen Klaim yang Diperlukan
1. Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
3. Foto copy polis asuransi
4. Foto copy SIM dan STNK
5. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
Khusus klaim kehilangan motor atau Kerusakan motor total :
1. Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan
a. STNK asli
b. Kunci kontak kendaraan min.
c. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
d. BPKB asli dan faktur
e. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
f. Pemblokiran STNK

caranya sama persis seperti asuransi  mobil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar