Minggu, 25 Januari 2015

Mobil Anda Hilang Atau Kecelakaan ? Ini Dia Cara Klaim Asuransinya



asuransi mobil
image source blogspot.com- cekpremi.com
Banyak orang selalu salah dalam mengklaim asuransi mobil nya dan pada akhirnya, malah klaim di tolak oleh perusahaan asuransi tersebut, karena tidak sesuai prosedur klaim asuransi mobil, jika sudah begini malah perusahaan asuransi yang di salahkan, tapi sekarang ada perusahaan asuransi online yang membantu memilih asuransi terbaik sampai membantu proses klaim asuransi mobil anda yang terkena musibah, jadi anda tidak perlu lagi repot-repot untuk mengurus semua nya karena akan di bantu oleh insurance specialist dari cekpremi.com layanan asuransi online yang membantu setiap klient nya, cekpremi.com juga bekerja sama dengan perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, jadi apabila mobil anda mengalami kecelakaan atau musibah yang menimpa pada mobil anda, anda bisa langsung hubungi cekpremi.com dan cek premi.com akan langsung menangani proses klaim mobil anda yang tekena musibah atau kecelakaan Berikut ini prosedur klaim asuransi mobil pada umumnya yang terkena kecelakaan:

1. Telepon pihak asuransi mobil. Jika Anda mengalami kecelakaan atau kehilangan, langsung hubungi pihak asuransi mobil. Paling lambat 3X24 jam Anda sudah menghubunginya. apabila kecelakaan terjadi di luar kota, Anda langsung bisa menghubungi kantor cabang asuransi mobil terdekat atau call center perusahaan asuransi.

2. Siapkan dokumen klaim. Dokumen-dokumen klaim asuransi yang dibutuhkan seperti Fotokopi STNK kendaraan, fotocopy SIM, dan isi formulir klaim yang disediakan.

 3. Lakukan klaim. Anda datangi pihak asuransi untuk ajukan klaim asuransi. Pihak asuransi akan langsung memotret mobil Anda tersebut dan mengajukan beberapa pertanyaan. Jika sudah, maka surat perintah kerja (SPK) untuk bengkel akan diterbitkan. Dan Anda tinggal membawanya langsung ke bengkel rekanan asuransi. Jika mobil Anda mengalami kerusakan yang parah, dan Anda bisa langsung hubungi pihak asuransi agar mengirimkan surveyor untuk melihat kondisi mobilnya. Jadi Anda tak perlu lagi repot repot membawa mobil yang rusak itu ke kantor asuransi mobil.

 Sementara, untuk cara melakukan klaim mobil hilang, berikut ini adalah prosedurnya:

1. Hubungi pihak asuransi, paling lambat 3X24 jam setelah mobil hilang.
2. Datangi kantor polisi terdekat dengan kejadian kehilangan untuk melaporkan kehilangan.
3. Siapkan dokumen klaim. seperti formulir klaim, polis asuransi mobil, surat surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan juga fotokopi SIM dan KTP.
4. Pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan dan mewawancarai Anda. Serta akan mengurus semua klaim yang Anda ajukan tersebut. Selanjutnya Anda langsung tinggal menunggu ganti rugi tersebut keluar. Agar Anda lebih siap siaga ketika harus melakukan klaim asuransi mobil, berikut ini tips-tipsnya. - Simpan no telepon agent asuransi mobil. Anda harus simpan no telepon karyawan asuransi mobil. Sehingga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan Anda bisa langsung menghubungi mereka. waspadai pencuriam ,mobil motor dengan antisipasi pemasangan alat keamanan mobil, gps tracker atau bisa juga solusi alat keamanan tercangih, pemantauan melalui satelit, dan juga pelacakan dimanapun armada berada pakai juga asuransi perjalanan agar nyaman saat perjalanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar